REKAN INDONESIA JAWA TIMUR PERTANYAKAN KOMITMEN DPRD KABUPATEN BLITAR DALAM MENJAMIN HAK KESEHATAN MASYARAKAT

Blitar, 10 Juli 2026 – Rekan Indonesia Jawa Timur mempertanyakan sejauh mana DPRD Kabupaten Blitar menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi dalam menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar bersama organisasi perangkat daerah (OPD) yang membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025. Menurut Rekan Indonesia Jawa Timur, pembahasan tindak lanjut temuan BPK harus diikuti dengan langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan pelayanan kesehatan yang masih dihadapi masyarakat.
Bagus Romadon, Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, mengatakan bahwa DPRD sebagai representasi rakyat memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan seluruh warga memperoleh hak atas pelayanan kesehatan yang layak.
> “DPRD harus benar-benar menjadi wakil rakyat, bukan hanya menjalankan fungsi administratif. Pengawasan DPRD harus mampu menghasilkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan kesehatan dan perluasan jaminan kesehatan sosial bagi masyarakat,” ujar Bagus Romadon.
Rekan Indonesia Jawa Timur menilai persoalan jaminan kesehatan di Kabupaten Blitar masih memerlukan perhatian serius. Berdasarkan data yang menjadi perhatian organisasi tersebut, per 1 Juli 2026 cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan Kabupaten Blitar tercatat sebesar 80,55%, sehingga masih diperlukan upaya bersama antara Pemerintah Kabupaten Blitar, DPRD, dan para pemangku kepentingan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan menuju Universal Health Coverage (UHC).
Selain perluasan kepesertaan BPJS Kesehatan, Rekan Indonesia Jawa Timur juga mendorong peningkatan mutu pelayanan rumah sakit daerah melalui penguatan sumber daya manusia (SDM), penyediaan sarana dan prasarana kesehatan, tata kelola yang akuntabel, serta pengawasan yang berkesinambungan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, aman, dan berkualitas.
Dasar Hukum
Sikap Rekan Indonesia Jawa Timur didasarkan pada ketentuan hukum yang menjamin hak masyarakat atas kesehatan, antara lain:
Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal 34 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mengamanatkan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh penduduk Indonesia.
Perspektif Hak Asasi Manusia
Rekan Indonesia Jawa Timur menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu, setiap kebijakan pemerintah daerah dan DPRD harus berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang adil, bermutu, dan mudah diakses.
Di akhir pernyataannya, Bagus Romadon mengajak DPRD Kabupaten Blitar untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap sektor kesehatan serta memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tidak berhenti pada tataran administrasi, tetapi diwujudkan dalam kebijakan yang meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memperluas perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Blitar.
“Kesehatan bukan sekadar program pemerintah, melainkan hak konstitusional dan hak asasi setiap warga negara. DPRD harus hadir sebagai pengawal kepentingan rakyat agar tidak ada masyarakat yang kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan,” tutup Bagus Romadon.