Gandeng Komunitas Driver Ojol, Jasa Raharja Sosialisasikan Perlindungan Dasar Penumpang Umum

Kediri, katarakyat.co.id – Guna meningkatkan perlindungan dasar bagi penumpang umum, PT Jasa Raharja Cabang Kediri bersinergi dengan Komunitas pengemudi Gojek. Sinergi tersebut terlihat dalam Sosialisasi Perlindungan Dasar Penumpang Umum sebagai tindak lanjut dari rapat FKLL sebelumnya yang digelar di Terminal Pare, Rabu (24/06/2026).
Kepala Cabang Jasa Raharja Kediri, Nur Asnawi Azis mengatakan perlindungan keselamatan dan keamanan para pengemudi dan penumpang menjadi salah satu perhatian pemerintah. Maka wajib bagi operator ASK mengikuti program untuk melindungi penumpang dan pengemudi apabila mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Hal ini tentu merupakan kabar baik bagi para driver gojek karena saat ini mereka belum semua mengikuti program Iuran Wajib Jasa Raharja. Jasa Raharja tidak hanya memberikan perlindungan kepada driver tetapi juga penumpang,” ucapnya.
Di depan peserta sosialisasi yang dihadiri kurang lebih 25 driver Gojek tersebut, Azis menjelaskan pentingnya perlindungan dasar dan mengerti fungsi dari produk Jasa Raharja serta dalam kepengurusan kemudahan santunan Jasa Raharja. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 dan 16 PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu lintas jalan.
Para peserta sangat antusias sehingga banyak yang memanfaatkan momen tersebut untuk bertanya mengenai tugas dan fungsi Jasa Raharja. Dalam acara itu, tambah Azisi, Jasa Raharja juga memberikan Merchandise berupa tumbler kepada seluruh peserta dan tambahan bagi yang bisa menjawab pertanyaan diberikan juga souvenir berupa helm SNI kepada 6 orang peserta. (red)