GPM SWAHIRA SOROTI DUGAAN KORUPSI JASA PELAYANAN PEGAWAI DAN DANA COVID-19 RSUD WLINGI

Berita Hari Ini

Blitar – Gerakan Perubahan Menuju Indonesia Maju (GPM) Swahira menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan jasa pelayanan pegawai serta penggunaan dana COVID-19 di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Kabupaten Blitar.

Ketua GPM Swahira, Arif Fatikunnada, menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran rumah sakit, khususnya menyangkut jasa pelayanan pegawai dan penggunaan dana penanganan pandemi COVID-19.

“Dana pelayanan pegawai dan dana COVID-19 seharusnya digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan perundang-undangan. Jika ada dugaan penyimpangan, maka harus dilakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh,” tegas Arif Fatikunnada.

GPM Swahira menilai bahwa pengelolaan anggaran publik wajib dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menghindari potensi kerugian negara. Dugaan penyimpangan tersebut dinilai dapat berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat serta hak-hak tenaga kesehatan dan pegawai rumah sakit.

Dalam sikap resminya, GPM Swahira mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan audit terhadap dugaan penyimpangan di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Humas  RSUD Ngudi Waluyo Wlingi mengajak untuk melakukan diskusi terkait informasi yang disampaikan oleh GPM Swahira. Dalam komunikasi tersebut, pihak humas juga terkesan mempertanyakan serta meragukan kebenaran informasi dan data yang disampaikan.

Menanggapi hal tersebut, GPM Swahira menegaskan bahwa penyampaian aspirasi dan sorotan kepada publik merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat yang dilindungi undang-undang. GPM Swahira juga menyatakan siap membuka ruang dialog dan diskusi secara terbuka, sepanjang dilakukan secara profesional, transparan, dan bertujuan untuk mencari kebenaran serta kepentingan publik.

“Kami siap berdiskusi dan menyampaikan data maupun informasi yang kami peroleh. Namun substansi yang paling penting adalah adanya keterbukaan, audit, dan klarifikasi resmi kepada masyarakat agar tidak muncul dugaan-dugaan liar,” lanjut Arif Fatikunnada.

Secara terpisah, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kediri menyampaikan data BPJS Kesehatan terkait klaim RSUD Ngudi Waluyo sampai bulan Maret 2026. Data tersebut dinilai penting sebagai bagian dari informasi pendukung dalam melihat tata kelola pelayanan kesehatan dan penggunaan anggaran fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

GPM Swahira berharap seluruh pihak terkait dapat membuka data dan informasi secara transparan demi terciptanya pelayanan kesehatan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi.

Adapun dasar hukum yang menjadi perhatian GPM Swahira antara lain:

  1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  3. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  4. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  5. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  6. Peraturan dan Surat Edaran terkait penggunaan dana COVID-19.

GPM Swahira menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian secara hukum kepada aparat penegak hukum maupun lembaga audit yang berwenang.

GPM Swahira juga menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas demi tegaknya keadilan, transparansi, dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Uang rakyat harus digunakan untuk melayani masyarakat, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tutup Arif Fatikunnada.

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.