Jasa Raharja Kediri Gelar Diskusi Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Dalam Upaya Penanganan Kecelakaan

Berita Hari Ini

Kediri, katarakyat.co.id – Sebagai langkah menekan angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Polres Kediri, Jasa Raharja Cabang Kediri menggelar Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) pada Senin, 27 April 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas Perhubungan Kediri.

Diskusi ini digelar sebagai respons atas meningkatnya jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan di Kediri., meskipun jumlah kejadian kecelakaannya justru menurun dibanding tahun sebelumnya.

Melihat kondisi tersebut, Jasa Raharja bersama Satlantas Polres Kediri beserta instansi terkait berkoordinasi guna meningkatkan efektivitas penanganan korban kecelakaan. Kolaborasi antarlembaga dinilai penting untuk memastikan setiap korban mendapat penanganan medis secara cepat dan menyeluruh. Peran aktif rumah sakit, kepolisian, dan Jasa Raharja sebagai penjamin pertama sangat diperlukan demi mengurangi risiko fatalitas.

Melalui forum kolaboratif ini, diharapkan angka kecelakaan dan tingkat fatalitas korban di wilayah Kediri khususnya di kecamatan pare dan kecmatan Gurah dapat ditekan secara signifikan melalui aksi nyata dari seluruh unsur yang tergabung dalam FKLL. Adapun hasil pertemuan tersebut, forum menyepakati beberapa langkah konkret sebagai strategi bersama masing-masing:

Pertama, pelaksanaan kampanye keselamatan (safety campaign) melalui aksi simpatik di titik rawan laka Kedua, pemasangan spanduk imbauan di sejumlah titik rawan kecelakaan, Ketiga, pelaksanaan operasi gabungan lintas sektor untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas.

PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin solid antarpihak terkait, sehingga penanganan korban kecelakaan di Kediri dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan mampu menurunkan tingkat fatalitas hingga akhir tahun 2026. (red)

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.