DPC 212 RAKYAT MAKMUR SEJAHTERA KABUPATEN TULUNGAGUNG USUT PRAKTIK SUMBANGAN BERKEDOK SUKARELA DI SEKOLAH

Berita Hari Ini

Tulungagung – Ketua DPC 212 Rakyat Makmur Sejahtera Kabupaten Tulungagung, , mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tulungagung & Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk segera mengusut dugaan praktik sumbangan berkedok sukarela yang terjadi di sejumlah sekolah tingkat SMAN/SMKN di Kabupaten Tulungagung.

Menurutnya, praktik yang seharusnya bersifat sukarela justru diduga berubah menjadi kewajiban yang membebani wali murid. Bahkan, terdapat indikasi adanya tekanan terselubung melalui surat pernyataan tidak keberatan, yang pada praktiknya memaksa orang tua untuk menyetujui pungutan tersebut.

“Kami menerima laporan bahwa ada wali murid yang merasa tertekan. Jika tidak membayar, anaknya dikhawatirkan terdampak secara psikologis maupun dalam hak pendidikannya. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Roni.

Ia juga menyoroti adanya potensi diskriminasi terhadap siswa yang tidak mampu membayar sumbangan tersebut, yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.

Roni menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:

– UUD 1945 Pasal 31 tentang hak atas pendidikan
– UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
– Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
– Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan
– UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

“Dalam aturan sudah jelas, sumbangan tidak boleh bersifat memaksa dan tidak boleh mengikat. Jika ada tekanan, itu sudah masuk pelanggaran,” lanjutnya.

TUNTUTAN DPC 212

DPC 212 Rakyat Makmur Sejahtera Kabupaten Tulungagung menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Mengusut tuntas praktik sumbangan di sekolah
2. Menghentikan segala bentuk pungutan berkedok sukarela
3. Menjamin perlindungan siswa dari diskriminasi
4. Menindak tegas pihak yang terbukti melanggar

Roni menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara dan tidak boleh dijadikan komoditas.

“Pendidikan adalah hak, bukan komoditas. Negara harus hadir melindungi rakyat dari praktik yang merugikan,” pungkasnya.

DPC 212 RAKYAT MAKMUR SEJAHTERA
KABUPATEN TULUNGAGUNG
Bersama Rakyat, Lawan Ketidakadilan

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.