DPR Soroti UHC Mandek di Daerah, Nurhadi: Negara Tak Boleh Absen Saat Rakyat Sakit

Berita Hari Ini

Jakarta, katarakyat.co.id — Pernyataan tegas datang dari Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, S.PD.,MH yang menilai belum tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di sejumlah daerah seperti Tulungagung dan Kabupaten Blitar sebagai sinyal serius belum optimalnya kehadiran negara dalam menjamin hak dasar warga.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur Bagus Romadon, Nurhadi menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai isu administratif semata.“Ini bukan sekadar soal kepesertaan BPJS Kesehatan. Ini menyangkut hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi. Jika masih ada daerah belum mencapai UHC, itu artinya ada tanggung jawab negara yang belum ditunaikan,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa dalam amanat UUD 1945, kesehatan merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi oleh negara, baik pemerintah pusat maupun daerah. Namun realitas di lapangan menunjukkan masih banyak masyarakat, terutama kelompok miskin, yang harus menghadapi beban ganda saat sakit—antara kondisi kesehatan dan tekanan ekonomi.

“Masyarakat tidak hanya melawan penyakit, tapi juga harus menanggung biaya ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Ini tidak boleh dibiarkan,” kata Nurhadi.
Menurutnya, kondisi tersebut merupakan bukti bahwa sistem jaminan kesehatan di daerah belum berjalan optimal. Ia menilai akar persoalan bukan terletak pada ketiadaan program, melainkan lemahnya komitmen dan keberpihakan kebijakan di tingkat daerah.“UHC sering diperlakukan sebagai target administratif, bukan kewajiban konstitusional. Padahal ini soal keberpihakan kepada rakyat kecil,” tegasnya.

Nurhadi menekankan bahwa pemerintah daerah harus berani menjadikan sektor kesehatan sebagai prioritas utama dalam penganggaran. APBD, kata dia, harus diarahkan untuk memastikan seluruh masyarakat miskin dan rentan benar-benar terlindungi melalui skema pembiayaan yang jelas, termasuk optimalisasi peserta bantuan iuran (PBI).

Selain itu, ia juga menyoroti persoalan klasik yang terus berulang, yakni ketidaksinkronan data antar lembaga. Menurutnya, hal ini berdampak langsung pada ketidaktepatan sasaran penerima manfaat.

“Jangan sampai yang berhak justru tidak terdaftar, sementara yang tidak berhak malah menerima. Ini kegagalan tata kelola yang harus segera dibenahi,” ujarnya.

Terkait langkah awal di Tulungagung melalui mekanisme pengobatan gratis dan rencana penyusunan regulasi dalam waktu dekat, Nurhadi menilai hal tersebut sebagai langkah positif. Namun ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai solusi sementara.

“Pengobatan gratis tanpa sistem yang kuat hanya akan menjadi solusi jangka pendek. Harus ada keberanian menjadikannya sebagai sistem permanen menuju UHC yang sesungguhnya,” katanya.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR, Nurhadi memastikan Komisi IX akan terus mendorong percepatan UHC di seluruh daerah, termasuk melalui penguatan kebijakan dan alokasi anggaran.

“Tidak boleh ada ketimpangan akses kesehatan antar wilayah. Tidak boleh ada rakyat yang merasa sendirian ketika sakit hanya karena keterbatasan ekonomi,” tegasnya.

Di tengah berbagai klaim keberhasilan program jaminan kesehatan, pernyataan ini menjadi pengingat bahwa masih ada pekerjaan besar yang belum selesai: memastikan negara benar-benar hadir saat rakyat paling membutuhkan. (red)

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.