Pemkab Blitar Targetkan Percepatan UHC, Soroti Kepesertaan Pekerja dan Akses Kesehatan Warga Miskin

Blitar — Pemerintah Kabupaten Blitar mulai mendorong percepatan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di tengah masih adanya tantangan pada kepesertaan jaminan kesehatan, terutama di sektor pekerja dan kelompok masyarakat miskin.
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara Pemkab Blitar dan Kolektif Pimpinan Wilayah Rekan (Relawan Kesehatan) Indonesia Jawa Timur yang digelar di Kantor Pemkab Blitar, Kamis (8/4/2026).
Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menilai percepatan UHC tidak cukup hanya dengan memperluas cakupan peserta secara administratif, tetapi juga harus diiringi dengan jaminan akses layanan kesehatan yang nyata di lapangan.
“Masih ada masyarakat yang secara administratif terdaftar, tetapi dalam praktiknya mengalami kendala saat mengakses layanan, terutama di fasilitas kesehatan rujukan seperti RSUD,” ujar Bagus.
Ia menyoroti rendahnya kepatuhan sebagian badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Kesehatan sebagai salah satu hambatan struktural dalam mencapai target UHC.
Menurut Bagus, tanpa intervensi regulatif yang tegas dari pemerintah daerah, perluasan kepesertaan di segmen pekerja penerima upah (PPU) dan badan usaha (BU) akan berjalan lambat.
Di sisi lain, Bupati Blitar,Drs. H. Rijanto, M.M, menyatakan pemerintah daerah menyadari tantangan tersebut dan tengah menyiapkan langkah percepatan yang lebih terstruktur.
“Kami tidak ingin ada warga yang tertinggal dalam mendapatkan layanan kesehatan. Pemerintah daerah akan memastikan bahwa akses terhadap layanan kesehatan menjadi lebih inklusif dan merata,” kata Rijanto.
Ia menambahkan, Pemkab Blitar akan memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas Tenaga Kerja, untuk mendorong kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan.
Dalam audiensi tersebut, salah satu poin yang disepakati adalah penyusunan regulasi daerah yang memberikan tenggat waktu maksimal tiga bulan bagi badan usaha untuk mendaftarkan pekerjanya.
Selain itu, pemerintah daerah juga berkomitmen memperkuat akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin di rumah sakit daerah, dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku dan regulasi untuk masyarakat miskin GRATIS sedang di rumuskan.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya bertahap menuju UHC yang tidak hanya berorientasi pada angka cakupan, tetapi juga kualitas dan aksesibilitas layanan.
Rekan Indonesia Jawa Timur menyatakan akan mengawal implementasi kebijakan tersebut, terutama untuk memastikan bahwa kebijakan yang disepakati tidak berhenti pada tataran administratif.
“UHC tidak boleh berhenti pada statistik. Yang lebih penting adalah memastikan masyarakat benar-benar bisa berobat tanpa hambatan,” ujar Bagus.