Siaran Pers Rekan Indonesia Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Tulungagung Dinilai Belum Optimal Menjamin Hak Kesehatan Masyarakat

Tulungagung, katarakyat.co.id — Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Jawa Timur menilai Pemerintah Kabupaten Tulungagung belum optimal dalam menjamin pemenuhan hak dasar kesehatan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Ketua Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ditemukan sejumlah persoalan mendasar dalam akses layanan kesehatan di daerah tersebut. Di antaranya, belum seluruh masyarakat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan serta masih adanya ketergantungan pada skema bantuan seperti Biaya Kesehatan Masyarakat Miskin (Biankesmaskin) Provinsi Jawa Timur dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa SKTM belum memberikan jaminan pembiayaan secara penuh. Masyarakat masih harus menanggung sebagian biaya pelayanan kesehatan, baik rawat jalan maupun rawat inap. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam kebijakan daerah,” ujar Bagus Romadon.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan amanat:
- Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan
- Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, juga menegaskan bahwa negara wajib menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan dan tidak mampu, tanpa diskriminasi.
Adapun temuan di lapangan meliputi:
- Belum seluruh warga tercover dalam kepesertaan BPJS Kesehatan
- SKTM belum menjamin pembiayaan layanan kesehatan secara menyeluruh
- Masih terdapat biaya pelayanan yang dibebankan kepada pasien
- Tingginya ketergantungan terhadap skema bantuan dari pemerintah provinsi
Rekan Indonesia Jawa Timur menilai kondisi ini mencerminkan belum optimalnya kehadiran negara di tingkat daerah dalam menjamin hak dasar kesehatan masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak masyarakat, Rekan Indonesia Jawa Timur mendorong Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk segera:
Memastikan cakupan universal BPJS Kesehatan bagi seluruh warga
Menjamin pembebasan biaya layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu
Melakukan harmonisasi kebijakan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Rekan Indonesia Jawa Timur juga membuka layanan pengaduan masyarakat bagi warga yang mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan melalui nomor 0821-5800-6999 atau melalui Website pengaduan resmi lapor.rekanindonesiajatim.org
“Pelayanan kesehatan bukanlah bentuk bantuan, melainkan hak konstitusional warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara secara utuh,” tegas Bagus Romadon. (red)