REKAN Indonesia Jatim Desak Pemprov Daftarkan 1.500 PPPK Guru SMA/SMK Kediri ke JHT Taspen

Berita Hari Ini

Kediri, katarakyat.co.id – REKAN Indonesia Jawa Timur mendesak Gubernur Jawa Timur melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk segera mendaftarkan sekitar 1.500 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru SMA/SMK di wilayah Kediri dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Desakan ini disampaikan menyusul terbitnya surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.1/843/Keuda tanggal 18 Februari 2026 yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan PPPK memperoleh perlindungan jaminan sosial, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT).

Ketua KPW REKAN Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menegaskan bahwa PPPK memiliki hak yang sama sebagai ASN dalam mendapatkan perlindungan sosial.“PPPK adalah bagian dari ASN yang memiliki hak atas jaminan sosial, termasuk Jaminan Hari Tua. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan harus segera memastikan seluruh PPPK guru SMA/SMK di Kediri terdaftar dalam program JHT melalui PT Taspen,” tegas Bagus Romadon.

Menurut REKAN Indonesia, keterlambatan pendaftaran JHT bagi PPPK berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa ASN berhak mendapatkan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

REKAN Indonesia Jawa Timur memberikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yaitu:

  • Segera mendaftarkan 1.500 PPPK Guru SMA/SMK wilayah Kediri ke program JHT melalui PT Taspen.
  • Membayarkan iuran JHT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial kepada seluruh PPPK di Jawa Timur.

REKAN Indonesia Jawa Timur menegaskan bahwa apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan, pihaknya akan melaporkan permasalahan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri dan instansi pengawas lainnya serta mempertimbangkan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Jangan sampai hak dasar PPPK sebagai ASN diabaikan. Negara wajib hadir memberikan perlindungan bagi para guru yang telah mengabdi untuk pendidikan,” tutup Bagus Romadon. (red)

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.