REKAN INDONESIA DUKUNG KOMITMEN BUPATI KEDIRI BERANTAS PENYIMPANGAN PENGISIAN PERANGKAT DESA

Kediri, katarakyat.co.id – Rekan Indonesia menyatakan mendukung komitmen Bupati Kediri yang menegaskan nol toleransi terhadap penyimpangan dalam proses pengisian perangkat desa.
Komitmen tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga integritas pemerintahan desa.
Ketua Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menegaskan bahwa komitmen tersebut harus diikuti dengan tindakan nyata melalui penegakan hukum yang transparan dan tegas terhadap dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pengisian perangkat desa.
“Jika pemerintah daerah benar-benar berkomitmen terhadap nol toleransi penyimpangan, maka sudah seharusnya mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik KKN pada proses pengisian perangkat desa,” tegas Bagus Romadon.
Rekan Indonesia juga meminta Pemerintah Kabupaten Kediri menghormati dan membantu kelancaran proses persidangan yang sedang berjalan agar kebenaran dapat terungkap secara objektif di hadapan hukum.
Menurutnya, keterbukaan dan dukungan terhadap proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan pemerintahan desa.
Dasar HukumUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPasal 26 ayat (4): Kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, profesional, efektif, dan bebas dari KKN.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
KUHP dan KUHAP yang mengatur proses penegakan hukum serta kewajiban semua pihak menghormati proses persidangan.
Rekan Indonesia menegaskan akan terus mengawal dugaan penyimpangan pengisian perangkat desa agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat serta memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip good governance. (red)
