Dugaan Permintaan Uang Mencuat, KA.BNN Kota Kediri Bantah — Publik Minta Transparansi Sesuai UU KIP

Berita Hari Ini
Dugaan Permintaan Uang Mencuat, KA.BNN Kota Kediri Bantah — Publik Minta Transparansi Sesuai UU KIP

KEDIRI — Dugaan adanya permintaan sejumlah uang dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Kediri memunculkan sorotan publik. Pihak keluarga terduga penyalah guna menunjukkan bukti tangkapan layar percakapan pesan singkat yang mengarah pada adanya permintaan dana dengan istilah “tebusan” hingga nominal puluhan juta.

Dalam percakapan yang diterima redaksi, juga disebutkan adanya penyerahan uang jutaan dan permintaan pelunasan dalam batas waktu tertentu. Dokumen tersebut telah dikantongi redaksi sebagai bahan konfirmasi lanjutan.

Namun demikian, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak Badan Narkotika Nasional Kota Kediri secara tegas membantah tudingan tersebut.

“Tidak benar ada permintaan uang di kami,” tegas pihak KA.BNN.

KBNN: Prosedur Sudah Sesuai UU Narkotika

KA. BNN menjelaskan, penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Saat pengamanan, ditemukan tiga orang yang diduga menggunakan sabu. Hasil tes urine ketiganya dinyatakan positif.

Menurut KA. BNN, tidak ditemukan barang bukti narkotika di lokasi, selain alat hisap (bong). Setelah dilakukan asesmen medis, ketiganya dikategorikan sebagai penyalah guna tingkat ringan dan menjalani rehabilitasi rawat jalan.

Langkah tersebut, menurut KA. BNN, telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur bahwa penyalah guna wajib direhabilitasi, bukan diproses pidana, terutama bila tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Desakan Transparansi Mengacu UU Keterbukaan Informasi Publik

Mencuatnya dugaan dan beredarnya tangkapan layar percakapan tersebut memunculkan tuntutan agar penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 7 ayat (1), badan publik diwajibkan menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi.

Sementara Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Dalam konteks ini, publik berhak memperoleh kejelasan mengenai:

Prosedur penanganan perkara,

Dasar hukum penghentian proses pidana dan pengalihan ke rehabilitasi,

Mekanisme pengawasan internal apabila terdapat dugaan pelanggaran etik oleh oknum.

Pendekatan transparansi menjadi penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, sekaligus memastikan tidak ada praktik di luar ketentuan perundang-undangan.

Prinsip Akuntabilitas dan Pengawasan

Sebagai lembaga negara, setiap tindakan aparat harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Apabila memang tidak terdapat permintaan uang sebagaimana dibantah, maka klarifikasi terbuka dan penyampaian kronologi secara utuh akan memperkuat legitimasi institusi.

Sebaliknya, jika terdapat dugaan pelanggaran oleh oknum, mekanisme pengawasan internal maupun eksternal perlu dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi lanjutan dari pihak terkait guna memastikan keberimbangan informasi dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.