Medan, katarakyat.co.id – Penonaktifan jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Kementerian Sosial menuai keberatan dari berbagai pihak. Di Sumatera Utara, kebijakan ini dinilai berdampak langsung pada masyarakat miskin dan rentan, khususnya dalam mengakses layanan kesehatan rawat jalan.
Keberatan tersebut disampaikan Ketua Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) Provinsi Sumatera Utara, Ikoriansyah. Menurutnya, banyak warga yang datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tidak mendapatkan pelayanan karena status kepesertaan PBI JKN mereka mendadak dinonaktifkan.
“Kami sangat keberatan atas penonaktifan PBI JKN ini. Di Sumatera Utara, banyak masyarakat miskin dan rentan yang akhirnya terhambat untuk berobat, terutama dalam pelayanan rawat jalan. Mereka datang ke fasilitas kesehatan dengan harapan mendapatkan layanan, namun justru pulang dengan kekecewaan karena status kepesertaan dinonaktifkan tanpa adanya sosialisasi yang memadai,” ujar Ikoriansyah.
Di lapangan, relawan menerima banyak laporan dari masyarakat yang pulang tanpa mendapatkan layanan kesehatan. Kondisi ini terjadi karena warga tidak mengetahui adanya pemutakhiran data maupun alasan penonaktifan kepesertaan.
Akibatnya, kelompok rentan seperti lanjut usia, penderita penyakit kronis, dan masyarakat dengan penghasilan tidak tetap menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka membutuhkan layanan berkelanjutan, terutama untuk rawat jalan.
Ikoriansyah menegaskan bahwa akses terhadap layanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara. Oleh karena itu, kebijakan administratif tidak seharusnya mengorbankan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Relawan Kesehatan Indonesia Provinsi Sumatera Utara mendorong Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah untuk:
- Melakukan evaluasi ulang terhadap kebijakan penonaktifan PBI JKN, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan.
- Menyediakan mekanisme reaktivasi kepesertaan yang cepat, mudah, dan dapat diakses di tingkat daerah.
- Menjamin adanya pelayanan kesehatan sementara, khususnya rawat jalan, selama proses verifikasi dan pemutakhiran data berlangsung.
Ikoriansyah menutup pernyataannya dengan harapan agar pemerintah lebih mengedepankan pendekatan kemanusiaan dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan jaminan kesehatan masyarakat.
“Kesehatan tidak bisa menunggu. Ketika akses rawat jalan terhambat, yang dipertaruhkan adalah nyawa serta kualitas hidup masyarakat,” pungkasnya.
(red)