GPM Swahira Ajukan Permohonan Klarifikasi Dugaan Pengelolaan Dana dan Tanah Kas Desa Tegalan

Kediri, katarakyat.co.id— Organisasi masyarakat Gerakan Pemberdayaan Masyarakat Swadaya Hidup Sejahtera (GPM Swahira) secara resmi mengajukan permohonan informasi dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Tegalan, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, terkait dugaan pengelolaan dana desa dan pemanfaatan tanah garapan perangkat desa yang dinilai belum transparan.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 017/GPM-SWAHIRA2019/II/2026 tertanggal 2 Februari 2026. Dalam surat itu, GPM Swahira menyatakan adanya aspirasi masyarakat yang perlu dijelaskan secara terbuka, khususnya terkait dugaan penjualan lahan, pembagian tanah garapan perangkat desa yang tidak merata, serta indikasi kurangnya transparansi penggunaan dana desa.

Ketua GPM Swahira, Arif Fatikunnada, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial yang bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan dana desa dan tanah garapan benar-benar sesuai aturan dan memberikan manfaat yang adil bagi perangkat desa maupun masyarakat,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, GPM Swahira merencanakan kegiatan penyampaian aspirasi dan klarifikasi secara damai pada Rabu, 4 Februari 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Agenda tersebut akan dilaksanakan di tiga lokasi, yakni Kantor Kepala Desa Tegalan, Kantor Kecamatan Kandat, dan DPMDP Kabupaten Kediri, dengan melibatkan sekitar 10 orang peserta.

Dalam suratnya, GPM Swahira menekankan bahwa kegiatan ini akan dilakukan secara tertib, tanpa mengganggu pelayanan pemerintahan, serta tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Organisasi tersebut juga berharap pihak-pihak terkait, khususnya Kepala Desa Tegalan dan DPMDP Kabupaten Kediri, dapat merespons aspirasi yang disampaikan secara terbuka dan solutif.Surat permohonan ini turut ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Kapolda Jawa Timur, Kapolres Kediri, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, DPMDP Kabupaten Kediri, serta Camat Kandat.

Langkah ini menunjukkan keseriusan GPM Swahira dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Tegalan terkait permohonan klarifikasi tersebut. ( Tim Redaksi)