Pj Kades Air Merah Diduga Terlibat Praktik KKN, GAMARA Layangkan Dumas dan Desak Kejari Labusel Audit Dana Desa 2022–2025

Labuhanbatu Selatan,katarakyat.co.id – Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Air Merah, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kembali mencuat. Kali ini, Gerakan Mahasiswa Air Merah (GAMARA) secara resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, sekaligus mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (ADD) sejak tahun anggaran 2022 hingga 2025, pada selasa 27/1/2026.

GAMARA menilai terdapat sejumlah indikasi penyimpangan dalam tata kelola keuangan desa, mulai dari minimnya transparansi laporan keuangan, terbatasnya akses masyarakat terhadap informasi penggunaan anggaran, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan aparatur desa dalam pelaksanaan program pembangunan desa, baik fisik maupun nonfisik.

Menurut GAMARA, kondisi tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.

“Kami telah menempuh jalur konstitusional dengan melayangkan Dumas ke Kejari Labusel. Dana desa adalah hak masyarakat, sehingga setiap rupiah yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Ketika pengelolaannya tertutup dan sarat kejanggalan, maka penegakan hukum adalah keniscayaan,” ujar Ganda, Ketua GAMARA, dalam keterangannya kepada media.

Lebih lanjut, GAMARA mendesak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan untuk segera melakukan audit forensik dan investigasi independen guna memastikan apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana Desa Air Merah selama kurun waktu 2022–2025. GAMARA juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas sebagai bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab moral mahasiswa terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Secara yuridis, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Selain itu, praktik kolusi dan nepotisme secara tegas bertentangan dengan amanat TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 serta prinsip penyelenggaraan negara yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.