Serahkan Legalitas ke Bakesbangpol, Perwakilan PSHT Cabang Tulungagung Rahmat Putra Perdana, S. Pd Ajak Seluruh Warga PSHT Kembali Bersatu di Bawah Kepengurusan Sah

Tulungagung, katarakyat.co.id – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tulungagungmengajak seluruh warga PSHT untuk kembali bersatu dalam satu wadah yang sah dan diakui oleh negara.

Seruan ini disampaikan Perwakilan PSHT Kabupaten Tulungagung, Pradana, usai menyerahkan berkas pembaruan legalitas organisasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung, Kamis (29/1/2026).

Penyerahan legalitas tersebut mencakup dokumen resmi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 yang mengesahkan kepengurusan PSHT di bawah Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc.

“SK ini adalah momentum penting untuk menyatukan kembali keluarga besar PSHT di Tulungagung . Kami ingin seluruh warga PSHT kembali rukun dan bersatu di bawah naungan organisasi yang memiliki legalitas resmi dari negara,” ujar Rahmat Putra Perdana, S. Pd yang akrab disapa Mas Dana.

Tegaskan Status Hukum dan Hindari Dualisme
Mas Dana menjelaskan, pembaruan dokumen dilakukan sebagai bagian dari komitmen PSHT Cabang Tulungagung dalam menjaga legalitas organisasi serta menghindari dualisme kepengurusan yang sempat mencuat.

Ia menegaskan bahwa PSHT Cabang Tulungagung telah terdaftar di Bakesbangpol. Namun, karena dinamika di tingkat pusat, perlu adanya pembaruan legalitas agar kepengurusan di daerah tidak diragukan.

“Dengan turunnya SK dari Kemenkumham RI ini, masyarakat tidak perlu bingung lagi. Kepengurusan PSHT yang sah adalah yang di bawah Ketua Umum Muhammad Taufiq. Ini menjadi bentuk ketaatan kami terhadap hukum dan sistem administrasi negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mas Dana meminta 7 x 24 Jam Bakesbangpol Tulungagung Untuk segera mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Bakesbangpol Dukung Langkah PSHT Tulungagung
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung, AGUS PRIJIANTO UTOMO, SE mengapresiasi langkah pengurus PSHT yang aktif memperbarui dokumen legalitas dan taat prosedur hukum.

“Kami menerima silaturahmi dari pengurus PSHT. Mereka datang untuk menyerahkan dokumen pembaruan legalitas organisasi dan data administratif yang lengkap,” kata Agus.

Menurut Agus, pemerintah hanya mengakui organisasi yang memiliki legalitas resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya dokumen pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai bukti sah suatu kepengurusan.

“Negara kita adalah negara hukum. Organisasi yang tidak memenuhi syarat legal formal tidak akan kami proses. Ini penting untuk menjaga ketertiban administratif dan menghindari konflik antarorganisasi,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, PSHT Cabang Tulungagung berharap dapat memperkuat konsolidasi internal dan mengajak seluruh anggota kembali satu barisan demi menjaga marwah organisasi dan persaudaraan sejati. ( Tim Redaksi)