Potret Pelayanan dan Jaminan Kesehatan Jawa Timur 2025: Rapi di Data, Retak di Layanan

Berita Hari Ini
Potret Pelayanan dan Jaminan Kesehatan Jawa Timur 2025: Rapi di Data, Retak di Layanan

katarakyat.co.id – Di Jawa Timur, 2025 menampilkan paradoks jaminan kesehatan yang kian terang. Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional nyaris universal, rumah sakit bertambah, akreditasi meningkat. Namun di ruang IGD, radiologi, dan sistem rujukan BPJS, pelayanan justru sering tersendat. Negara hadir sebagai statistik, tetapi terasa jauh sebagai pengalaman.

Instalasi Gawat Darurat semestinya menjadi pintu pertama penyelamatan. Dalam praktik, IGD kerap berubah menjadi ruang seleksi. Pasien dengan nyeri hebat, demam tinggi berhari-hari, atau sesak napas ringan sering dinilai “belum gawat”. Mereka dipulangkan, diarahkan ke rawat jalan, atau diminta kembali jika kondisi memburuk.

Pola ini bukan kasus sporadis. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur berulang kali mencatat sektor kesehatan sebagai salah satu penyumbang aduan masyarakat terbanyak, dengan keluhan dominan pada penundaan dan penolakan layanan IGD. Masalah utamanya bukan ketiadaan regulasi, melainkan ruang tafsir kegawatdaruratan yang terlalu longgar dan kerap dipakai untuk menahan risiko biaya.

Akibatnya berbahaya secara kesehatan publik. Sistem justru menunggu penyakit memburuk agar bisa bekerja. IGD tidak lagi mencegah eskalasi, melainkan menunda sampai kondisi menjadi “cukup parah”.

Jika IGD adalah pintu, radiologi adalah kunci keputusan klinis. Di banyak rumah sakit rujukan Jawa Timur, kunci ini sering macet. Keterbatasan dokter spesialis radiologi, radiografer, dan jam layanan penunjang membuat pemeriksaan USG atau CT-scan molor berjam-jam. Pasien rawat inap harus berpuasa panjang tanpa kepastian waktu.

Keterlambatan radiologi bukan gangguan teknis semata. Ia menunda diagnosis dan tindakan medis, memperpanjang lama rawat inap, dan pada akhirnya meningkatkan biaya sistem. Ironisnya, kebijakan pengendalian biaya justru menciptakan inefisiensi baru.

Masalah berlanjut di sistem rujukan BPJS. Skema berjenjang yang dirancang efisien sering berubah menjadi labirin administratif. Kuota rumah sakit penuh, rujukan digital tertahan, pasien diminta kembali ke fasilitas tingkat pertama hanya untuk memperbaiki berkas. Dalam banyak situasi, keputusan klinis kalah cepat dari alur sistem.

BPJS Kesehatan mengakui adanya kepadatan rujukan dan ketimpangan beban layanan antarwilayah. Namun pengakuan ini belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi perbaikan di titik paling krusial: kecepatan respons ketika pasien sudah berada di depan pintu rumah sakit.

Benang merah dari IGD yang menahan, radiologi yang melambat, dan rujukan yang berlapis adalah kendali biaya JKN yang diturunkan ke level layanan. Rumah sakit dituntut efisien, daerah diminta menjaga UHC, dan BPJS dituntut berkelanjutan. Di lapangan, efisiensi sering diterjemahkan sebagai kehati-hatian berlebih. Yang dibayar bukan hanya uang, tetapi waktu, rasa aman, dan keselamatan pasien.

Jika pemerintah daerah dan pengelola JKN serius memperbaiki situasi ini, ukuran kinerja harus diubah. Keberhasilan tidak lagi berhenti pada persentase kepesertaan, melainkan turun ke indikator operasional: waktu respons IGD, waktu tunggu radiologi, dan keberhasilan rujukan satu pintu. Tafsir kegawatdaruratan perlu diaudit berbasis kasus, layanan penunjang wajib tersedia lintas jam, dan sistem rujukan harus memberi ruang diskresi klinis dalam kondisi mendesak.

Selama indikator kinerja jaminan kesehatan tidak mewajibkan pengukuran waktu respons IGD, waktu tunggu radiologi, dan keberhasilan rujukan satu pintu, maka negara sedang mengelola angka, bukan keselamatan.

Bagus Romadon
Ketua Rekan Indonesia Jawa Timur

Pengaturan Cookie

katarakyat.co.id menggunakan cookies untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan Anda.