Sidang Penetapan Sengketa Tanah Blabak Ditunda Dua Minggu, Ahli Waris Pilih Bersabar di Tengah Ketidakpastian

Kediri, katarakyat.co.id – Perjalanan panjang sengketa tanah warisan di Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, kembali diwarnai penundaan. Sidang penetapan yang sedianya digelar Rabu (13/08/2025) di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri harus ditunda dua minggu ke depan karena salah satu majelis hakim berhalangan hadir lantaran menunaikan ibadah umroh.

Meski harapan untuk mendengar putusan sudah di ujung waktu, pihak ahli waris memilih menerima kenyataan ini dengan lapang dada.

“Kami mengerti ini menyangkut ibadah, jadi kami tunggu saja dua minggu lagi. Harapannya nanti putusannya bisa seadil-adilnya,” kata Wawan Setiawan, penggugat.

Namun, ia tak memungkiri penantian ini menguji kesabaran keluarga.

“Sudah lama kami memperjuangkan hak ini. Rasanya ingin cepat selesai, tapi kalau harus menunggu lagi, ya kami siap. Yang penting kebenaran terungkap,” lanjut Wawan.

Di sisi lain, penundaan ini memunculkan kecurigaan dari Novi Sri Swasti, salah satu pegiat hukum Kediri yang mengawal kasus tersebut. Menurutnya, alasan penundaan mungkin tidak hanya karena faktor teknis kehadiran hakim. Ia menduga majelis hakim masih menghadapi kebingungan dalam menetapkan putusan, mengingat salah satu bidang tanah yang disengketakan tidak memiliki batas fisik dan tidak dimasukkan ke dalam gugatan awal.

“Informasi soal bidang tanah itu sudah tertutup rapat oleh pihak desa. Kami menduga ada potensi konspirasi antara pihak pemerintah desa dan para tergugat yang berpotensi melakukan perbuatan melanggar hukum sebagai bagian dari praktik mafia tanah. Saat ini mafia tanah menjadi perhatian serius pemerintah dan harus diberantas,” tegas Novi.

Sebagai informasi, dalam pemeriksaan setempat (PS) sebelumnya, majelis hakim menemukan tanah bersertifikat hak milik (SHM) yang menjadi objek sengketa tidak memiliki patok batas sama sekali. Temuan ini memperkuat dugaan adanya kejanggalan serius dalam proses peralihan hak tanah warisan almarhum Todi Kromo dan Koinem yang kini tercatat atas nama pihak lain.

Sidang lanjutan dengan agenda penetapan akan digelar dua minggu mendatang di hari yang sama. Ahli waris berharap ini menjadi babak akhir dari penantian panjang mereka. (Irvan/red)

Share this