
Kediri, Katarakyat.co.id – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh praktik penahanan ijazah yang ironisnya terjadi di sekolah negeri. Kasus ini dialami Arif FN, orang tua siswa lulusan tahun 2025 di SMAN 1 Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Arif mendatangi sekolah pada Senin pagi (4/8/2025) untuk mengambil ijazah anaknya. Namun, pihak sekolah menyatakan ijazah belum bisa diberikan karena masih ada tunggakan biaya administrasi sebesar Rp5.250.000, di mana tersisa Rp1.450.000 yang belum dibayar.
Arif pun kebingungan karena anaknya hendak mendaftar ke perguruan tinggi dan ijazah menjadi salah satu syarat utama. Dalam kondisi waktu yang sempit dan mendesak, Arif akhirnya menawarkan uang sebesar Rp250.000 agar bisa mendapatkan salinan fotokopi ijazah meskipun tanpa legalisir. Pihak sekolah menyetujui permintaan tersebut dengan syarat Arif menandatangani surat pernyataan kesanggupan melunasi sisa tunggakan di kemudian hari.
“Saya datang baik-baik ingin ambil ijazah, karena anak saya mau daftar kuliah. Tapi malah ditolak karena belum lunas. Akhirnya saya terpaksa bayar agar bisa dapat fotokopian saja. Padahal saya dengar sekolah negeri itu gratis,” kata Arif kepada pihak redaksi.
Ia juga menyampaikan kebingungannya karena mendapat informasi berbeda dari para guru. Ada guru yang mengatakan pengambilan ijazah tetap bisa dilakukan walau ada kekurangan biaya, tapi ada juga yang menyatakan ijazah tetap ditahan jika belum lunas. Bahkan saat Arif bertanya, salah satu guru menyebut masih banyak ijazah siswa lain yang juga belum bisa diambil karena alasan serupa. Guru tersebut juga menyampaikan bahwa kebijakan pengambilan ijazah secara gratis hanya berlaku untuk lulusan sepuluh tahun lalu, bukan bagi siswa tahun 2025.
Menanggapi hal ini, Kasi SMA/PLK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri, Chaerul Efendi, serta Kasi SMK, Sidik Purnomo, menyatakan bahwa penahanan ijazah tidak dibenarkan dalam bentuk apapun. Mereka menegaskan bahwa ijazah merupakan hak siswa yang tidak boleh dijadikan jaminan atau ditahan karena tunggakan.
Penegasan tersebut sejalan dengan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 yang secara tegas melarang satuan pendidikan menahan ijazah dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya komite atau administrasi lainnya. Selain itu, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 juga memperkuat aturan ini, dengan menyatakan bahwa ijazah tidak boleh ditahan oleh pihak sekolah maupun perusahaan, kecuali ada kesepakatan tertulis dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala SMAN 1 Mojo, Arif Syahputra, belum dapat dikonfirmasi.
Penahanan ijazah di sekolah negeri menjadi ironi di tengah semangat pemerintah menjamin pendidikan gratis dan merata. Ketika akses ke pendidikan tinggi terhalang hanya karena kekurangan biaya administrasi, maka keadilan pendidikan yang dijanjikan masih sebatas wacana di atas kertas. Tim Redaksi