
Kediri, Katarakyat.co.id – Suasana panas terjadi di depan Hotel Insumo Palace, Senin (7/7), ketika Satpol PP Kota Kediri membongkar paksa tenda aksi yang didirikan oleh eks-karyawan PT Triple S. Tenda yang berdiri sejak 2 Juli itu menjadi simbol perlawanan belasan buruh yang menuntut pesangon layak usai PHK sepihak.

Sekitar 50 personel gabungan Satpol PP Kota Kediri dikerahkan dalam pembongkaran tersebut. Kepala Satpol PP Kota Kediri, melalui Kabid Trantibbum Agus Dwi Ratmoko, menyebut langkah itu dilakukan karena tenda melanggar Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan mengganggu hak pejalan kaki.
“Kami sudah beri peringatan sejak awal, termasuk surat teguran dan ultimatum pada 6 Juli. Karena tidak diindahkan, maka kami tertibkan sesuai aturan,” ujarnya di lokasi.
Namun tindakan cepat Satpol PP ini justru memantik kritik dari berbagai kalangan. Ketua Aliansi Buruh Kediri Raya, Hari Budhianto, menilai pembongkaran tersebut sebagai bentuk pembungkaman aspirasi rakyat kecil.
“Kalau buruh mendirikan tenda, langsung dianggap melanggar. Tapi ketika pengusaha besar mendirikan bangunan di trotoar, kok dibiarkan? Ini ketidakadilan yang nyata,” tegasnya.
Kritik serupa datang dari Bagus Romadon Ketua Rekan Indonesia Jawa Timur, sebuah lembaga kontrol sosial. Pada hari yang sama, mereka melayangkan surat pengaduan resmi kepada DPMPTSP Kota Kediri terkait dugaan pelanggaran oleh Pimpinan Hotel Insumo Kediri. Dalam surat itu, mereka menyebut adanya bangunan reklame dan fasilitas permanen yang berdiri di atas trotoar tanpa izin. Dugaan pelanggaran ini dinilai bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Perda Ketertiban Umum.
“Ini bentuk pengabaian aturan. Bangunan di trotoar jelas mengganggu hak pejalan kaki dan melanggar aturan hukum. Tapi sampai sekarang, tidak ada upaya penindakan dari Pemkot,” kata Bagus Ramadon, Ketua Rekan Indonesia Jatim.
Warga setempat juga mempertanyakan sikap tebang pilih Satpol PP. “Kalau rakyat kecil yang protes, cepat dibongkar. Tapi kalau milik pengusaha besar, seolah kebal hukum,” ucap Dedi, warga sekitar Hotel Insumo.
Kini publik mendesak Pemkot Kediri untuk bersikap adil dalam menegakkan aturan. Penegakan hukum seharusnya tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga ke atas, agar kepercayaan masyarakat tidak terkikis.