Foto Pabrik Plastik PT Suwindo Jaya Bersatu Kediri
Kediri,katarakyat.co.id – Sejumlah pabrik di Kecamatan Pesantren Kota Kediri, diduga beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Temuan ini diungkap dalam press Rilis Sapma PP Kota Kediri, Rekan Indonesia Jawa Timur dan GPM Swahira pada Kamis (27/2/2025).
Ketua Sapma PP, Bagus Romadon, menyatakan ada sekitar 3 pabrik yang sudah beroperasi meski belum memiliki PBG. “Hal ini bertentangan dengan regulasi perizinan yang berlaku. Kami meminta pihak berwenang mengambil tindakan tegas agar aturan tetap ditegakkan,” ujarnya
Selain masalah perizinan, Bagus juga menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Menurutnya, beberapa perusahaan tidak mendaftarkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan “Kami menerima laporan dari pekerja terkait Jaminan Sosial Bagi Pekerja Dan Bahkan Ada Salah Satu Pabrik Yang Telah Terjadi Kecelakaan Kerja Mengakibatkan Tangan Karyawan Patah Tulang Yang Mengakibatkan harus di lakukan tindakan operasi, Ini perlu perhatian serius,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, perwakilan PT Suwindo Jaya Bersatu, Markus menyampaikan bahwa perusahaannya Hanya Mengontrak Gudang Untuk Tempat produksi dan sudah berjalan -+ 2 Tahun dan mengiyakan terkait 50 -+ karyawan tidak terdaftar BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan serta berjanji di awal April akan segera mendaftarkan karyawan menjadi peserta jaminan sosial bagi pekerja ,” katanya.

Lokasi Produksi Pabrik Plastik PT Suwindo Jaya Bersatu Kediri
Terpisah Budhi Sudharta selaku Pengawas Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, menjelaskan. Bahwa PT Suwindo telah melanggar aturan ketenagakerjaan, terutama dalam hal kesejahteraan pekerja.
“Berdasarkan diskusi tadi 27 Februari 2025 bersama dinas Usaha Mikro Tenaga Kerja, HRD PT Suwindo Jaya Bersatu,BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan memang masih banyak pelanggaran, terutama terkait kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Ini tentu merugikan, baik bagi pekerja maupun perusahaan itu sendiri. Saat terjadi kecelakaan, produksi terganggu dan ada konsekuensi finansial yang harus ditanggung,” jelas Budhi.
Terkait sanksi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan komitmen PT Suwindo benar-benar dilaksanakan.
Jika dalam tahap pembinaan perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka langkah hukum bisa diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
“Sanksi terberat kepada perusahaan yang melanggar adalah sanksi administratif berupa penutupan izin usaha. Kami bisa mengeluarkan surat rekomendasi penutupan,” tegasnya.
##bpjskesehatan#bpjsketenagakerjaan#polreskedirikota#kejaksaannegerikotakediri#dinastenagakerjaprovinsijatim