3 Lembaga Masyarakat Soroti, CV TRI PUTRA GEMILANG KEDIRI Diduga Beroperasi Langgar Hak Pekerja

Kediri, katarakyat.co.id – Diduga beroperasi -+ 5 Tahun dengan melanggar Hak pekerja dan mengabaikan aturan pemerintah yang tidak mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Rekan Indonesia Jawa Timur, GPM SWAHIRA, LBH Surya Bhagawanta Kadiri Kediri sangat menyoroti dalam hal ini.

Ketua Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menyatakan perusahan yang sudah beroperasi yang mana belum memberikan jaminan ketenagakerjaan atau pun kesehatan itu bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Kami meminta pihak berwenang mengambil tindakan tegas agar aturan tetap ditegakkan,” ujarnya

Arif patikunada ketua GPM SWAHIRA memberikan pernyataan yang sama terkait dengan pelanggaran hak daripada tenaga kerja, bagaiman jika ada kecelakan dalam bekerja apabila pihak perusahaan tidak mengasuransi tenaga kerjanya, apakah harus pembiayaan perobatannya di bebankan ke pekerjanya, disini hendaklah perusahaan harus memprioritaskannya. “Katanya.

Di tempat lain Saat di konfirmasi oleh awak media Ketua LBH Surya Bhagawanta Kadiri Rohmat Irvan A., SH., Bahwa CV Tiga Putra Gemilang Kediri telah melanggar aturan ketenagakerjaan, terutama dalam hal kesehatan dan kesejahteraan pekerja.

Di duga perusahaan memang masih banyak pelanggaran, terutama terkait kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Ini tentu merugikan, baik bagi pekerja maupun perusahaan itu sendiri. Saat terjadi kecelakaan, produksi terganggu dan ada konsekuensi finansial yang harus ditanggung,”jelas Irvan.”

CV Tri Putra Gemilang melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang BPJS Ketenagakerjaan, UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPjS Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Jaminan Kesehatan

“Sanksi terberat kepada perusahaan yang melanggar adalah sanksi administratif berupa penutupan izin usaha dan Pidana sesuai undang undang yang berlaku di negara ini ,” tegasnya.(red/jhon)

Share this

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *