SIDANG PERDANA LPK-RI MELAWAN ACC PUSAT DIGELAR DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jakarta, katarakyat.co.id — Sidang perdana perkara perdata dengan nomor 551/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL antara Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) sebagai Penggugat melawan PT Astra Sedaya Finance (ACC) Pusat sebagai Tergugat, resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/6).

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan Keterangan Para Pihak, dengan menghadirkan perwakilan dari LPK-RI secara langsung di ruang sidang. Dalam perkara ini, LPK-RI menggugat ACC atas dugaan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen serta ketidaksesuaian dalam prosedur pembuatan akta jaminan fidusia, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

LPK-RI hadir dipimpin oleh Ketua Umum Fais Adam, didampingi oleh Anggi Laora Fandila, S.Ak selaku Bidang Hukum DPP LPK-RI, Ketua DPC LPK-RI Kota Depok Rullyevan Sutisnahamijaya, dan Bendahara DPC LPK-RI Depok Dayu Haryadi.

Ketua Umum DPP LPK-RI, Fais Adam menyampaikan “Sidang hari ini adalah awal dari perjuangan hukum kami untuk memastikan bahwa konsumen di Indonesia, khususnya yang menjadi korban praktik semena-mena dalam pembiayaan dan jaminan fidusia, mendapatkan keadilan. Kami menilai PT Astra Sedaya Finance (ACC) telah melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hak-hak konsumen, terutama terkait prosedur pembuatan akta jaminan fidusia. LPK-RI akan mengawal proses ini hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.” Tegas Fais adam

Adapun Ketua DPC LPK-RI Kota Depok, Rullyevan Sutisnahamijaya menambahkan “Kehadiran kami di sidang ini bukan semata-mata untuk menggugat, tetapi untuk membawa suara konsumen yang selama ini tidak didengar. Kami memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk membela konsumen dari tindakan-tindakan korporasi yang menyimpang dari aturan pembuatan akta fidusia. Kami berharap majelis hakim memberikan ruang keadilan yang objektif atas persoalan ini.”

LPK-RI menyatakan akan terus hadir dalam setiap agenda sidang berikutnya dan menyerukan kepada masyarakat agar tidak takut memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda lanjutan dari keterangan para pihak. (red/kr)

Share this

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *