Kediri – Polemik terkait pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin kembali menjadi sorotan di Kota Kediri. Salah satunya adalah Wizzme Resto cabang Kediri, yang sebelumnya mengklaim telah mengantongi izin lengkap. Namun, pernyataan ini bertentangan dengan klarifikasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Yono Heryadi, ST., MM, yang menyatakan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Wizzme masih dalam proses pengurusan. Bahkan, surat peringatan telah dilayangkan oleh Dinas PUPR kepada pihak Wizzme.
Tidak hanya Wizzme, sebuah tempat biliar di Jalan Sam Ratulangi juga diduga beroperasi tanpa izin PBG. Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat tentang lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh Pemerintah Kota Kediri terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban administratif.
Ketua SAPMA PP Kota Kediri, Bagus Ramadon, menilai bahwa surat peringatan tidak cukup jika tidak diikuti dengan tindakan nyata. “Surat peringatan harus menjadi langkah awal dari penindakan yang lebih tegas jika pelaku usaha mengabaikannya. Ini penting untuk memberikan efek jera,” tegas Bagus.
Sementara itu, Ketua GPM Swahira, Arif Fatikunnada, menyampaikan bahwa integritas dan kredibilitas Pemkot Kediri dipertaruhkan dalam menindak pelaku usaha tak berizin. “Prosedur penerbitan izin harus dievaluasi agar tidak ada celah bagi pelaku usaha untuk beroperasi tanpa izin. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” kata Arif.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut terkait kendala penegakan aturan PBG, Plt. Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Yono Heryadi, tidak memberikan tanggapan langsung. Namun, ia memastikan bahwa kasus tempat biliar di Jalan Sam Ratulangi akan ditindaklanjuti, sedangkan Wizzme Resto telah diberikan surat peringatan. “Semoga langkah ini tidak berhenti pada surat peringatan saja, tetapi dilanjutkan dengan tindakan konkret untuk menegakkan aturan,” pungkas Yono.