Isu Kepatuhan Hukum: Outlet Kuliner Wizzmie di Kota Kediri Diduga Tak Kantongi Izin Lengkap

KEDIRI – Outlet kuliner Wizzmie di Jalan Erlangga No.20, Ngadirejo, Kota Kediri, tengah menjadi sorotan publik. Bukan karena cita rasa hidangannya, melainkan dugaan pelanggaran izin operasional, termasuk tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat dan perhatian sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Sesuai UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Bangunan Gedung, PBG merupakan izin wajib bagi setiap bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha. Izin ini memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan dan kelayakan. Namun, Wizzmie diduga belum melengkapi dokumen ini, yang menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhannya terhadap hukum.

Arif Fatikunnada, Ketua GPM Swahira, menyatakan pentingnya pemerintah tegas terhadap pelanggaran semacam ini. “Investasi memang diperlukan, tetapi tidak bisa mengorbankan kepatuhan terhadap peraturan. Semua pengusaha wajib mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain PBG, outlet Wizzmie juga diduga belum memiliki izin lingkungan dan izin usaha. Indra Eka, Ketua GMBI, menegaskan pentingnya izin tersebut untuk memastikan operasional usaha tidak membahayakan masyarakat atau lingkungan. “Tanpa izin, keamanan konsumen dan keberlanjutan lingkungan menjadi taruhan,” katanya.

Upaya awak media dan organisasi masyarakat untuk mendapatkan klarifikasi dari DPMPTSP dan Dinas PUPR Kota Kediri, baik melalui komunikasi langsung maupun kunjungan ke kantor, belum membuahkan hasil. Hingga berita ini ditulis, belum ada respons resmi dari pihak terkait.

Ketua SAPMA PP, Bagus Ramadon, yang juga menjabat Ketua Rekan Indonesia, menyampaikan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memilih tempat makan. Ia juga menyerukan peran aktif masyarakat untuk melaporkan pelanggaran serupa. “Pengawasan dan sanksi tegas dari pemerintah sangat diperlukan. Namun, masyarakat juga harus proaktif agar pelanggaran seperti ini tidak terus terjadi,” tuturnya.

Kasus ini menggarisbawahi perlunya pengawasan lebih ketat oleh pemerintah daerah terhadap operasional usaha di wilayahnya. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat, aman, dan berkeadilan.

Share this