Kediri – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Kepala Biro Hukum, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat, Sriyana S.H., LL.M., mengunjungi Institut Agama Negeri (IAN) Kediri untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban. Kegiatan ini berlangsung dalam acara Studium Generale yang diadakan oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam pada 25 November 2024.

Dalam acara tersebut, Sriyana menjelaskan peran penting LPSK dalam melindungi saksi dan korban yang mengalami kerugian, baik materiil maupun immateriil. Ia memaparkan bentuk-bentuk perlindungan yang disediakan oleh LPSK, seperti perlindungan fisik, hak prosedural, perlindungan hukum, hingga kompensasi bagi para korban.
LPSK memberikan prioritas kepada beberapa jenis tindak pidana seperti penyiksaan, kekerasan seksual terhadap anak, pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, serta tindak pidana lainnya yang mengakibatkan kerugian signifikan. LPSK memastikan bahwa saksi dan korban mendapatkan hak-hak hukumnya selama proses peradilan.